HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyentil Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto ihwal pernyataannya mengenai bencana Sumatera di sidang Uji Materil Undang-undang TNI dengan nomor 197/PUU-XXIII/2025.
Awalnya, Saldi Isra meminta Wakil Menteri Hukum Eddie Hiariej menjelaskan rincian mekanisme seleksi internal sebelum prajurit TNI aktif dikirim mengikuti seleksi terbuka di kementerian/lembaga sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat 1 UU TNI dalam sidang yang digelar Kamis 4 Desember 2025.
Saldi juga meminta contoh surat permintaan dari kementerian/lembaga kepada Panglima TNI terkait penugasan prajurit aktif ke jabatan tertentu. “Tolong kami dijelaskan juga bagaimana mekanisme seleksi internal itu bekerja supaya memang ditemukan perwira atau Pati yang memenuhi persyaratan untuk bisa dikirim ke tempat tertentu,” kata Saldi, dikutip dari siaran Youtube resmi MK, Kamis, 4 Desember 2025.
Kemudian ia menyinggung pernyataan Kepala BNPB Suharyanto yang menyebut bencana ekologis di Pulau Sumatera hanya ramai di media sosial. “Saya ini sebetulnya agak merasa sedih juga pernyataan seorang perwira tinggi soal bencana di Sumatera Barat itu. Itu kan sebetulnya kita berpikir, ini memang diseleksi secara benar atau tidak. Masa bencana dikatakan hanya ributnya di media sosial saja,” tutur Saldi.
Ia juga meminta hal tersebut menjadi refleksi diri agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah kondisi bencana. “Nah, itu salah satu poin, sebagai orang yang berasal dari daerah bencana, saya perlu sampaikan itu, sekaligus untuk bisa jadi refleksi untuk TNI juga Pak Wamenhan (Wakil Menteri Pertahanan),” sambung pria kelahiran Sumatera Barat ini.
Eddy Hiariej menjelaskan ihwal penempatan prajurit aktif TNI di 14 kementerian/lembaga berdasarkan permintaan pimpinan lembaga/kementerian kepada Panglima TNI.
“Duduknya prajurit TNI pada jabatan di 14 kementerian atau lembaga tersebut didasari kebutuhan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat 1 UU TNI, bukan atas dasar permintaan TNI,” kata Eddy Hiariej.
Dia menambahkan bahwa sebelum prajurit TNI aktif dikirim mengikuti seleksi terbuka pada kementerian atau lembaga, harus dilakukan seleksi internal di lingkungan TNI terlebih dahulu.
Sebelumnya Kepala BNPB Letnan Jenderal Suharyanto menilai persepsi publik menganggap situasi mencekam karena informasi berseliweran di media sosial. Setelah dirinya tiba di lokasi, ia menilai akses dan kondisi di lapangan tidak seburuk yang dibayangkan.
Belakangan, ia menyampaikan permohonan maaf karena sebelumnya keliru menilai skala kerusakan akibat banjir di Sumatera. Ia mengatakan bahwa kondisi di Kabupaten Tapanuli Selatan misalnya, ternyata jauh lebih besar dari yang ia perkirakan.
