Sidang Korupsi Telkom: August Hoth dan 10 Terdakwa Rugikan Negara Rp 464,9 Miliar

JAKSA Penuntut Umum mendakwa General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom periode 2017–2020, August Hoth Mercyon Purba, menyebabkan kerugian negara Rp 464,9 miliar dalam perkara korupsi pembiayaan proyek fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia. Selain August, terdapat 10 terdakwa dalam perkara ini.

“Perbuatan terdakwa August Hoth bersama-sama dengan Siti Choirinah selaku Executive Vice President Divisi Enterprise Service PT Telkom Indonesia, dkk., telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 464,9 miliar,” kata Jaksa Herlan pada saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 24 November 2025.

Jaksa Herlan menguraikan bahwa pembiayaan yang digelontorkan PT Telkom digunakan untuk pengadaan sejumlah proyek yang ternyata fiktif. Skema ini disebut memperkaya banyak pihak, termasuk para direktur perusahaan swasta yang menjadi rekanan, serta beberapa pegawai Telkom sendiri.

Para terdakwa berasal dari lingkungan Telkom maupun swasta. Dari internal Telkom, selain August Hoth, ada Account Manager Tourism Hospitality Service periode 2015–2017, Herman Maulana, serta Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara periode 2016–2018, Alam Hono.

Sedangkan dari kluster swasta, terdakwa terdiri atas Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara, Andi Imansyah Mufti; Direktur Utama PT International Vista Quanta, Denny Tannudjaya; Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, Eddy Fitra; pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, Kamaruddin Ibrahim; Direktur Utama PT Ata Energi, Nur Hadiyanto; Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas, Oei Edward Wijaya; Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, RR Dewi Palupi Kentjanasari; dan Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya, Rudi Irawan.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa merinci jumlah keuntungan yang diterima masing-masing pihak. Nur Hadiyanto disebut menerima Rp 113,1 miliar; Andi Imansyah Mufti Rp 61,2 miliar; Rudi Irawan Rp 66,5 miliar; Eddy Fitra Rp 55 miliar; Oei Edward Wijaya Rp 45,2 miliar; Subali, Direktur PT VSC Indonesia Satu, Rp 33 miliar; Denny Tannudjaya Rp 20 miliar; Kamaruddin Ibrahim Rp 12 miliar; dan Alam Hono Rp 10,3 miliar.

Sementara dari pihak internal Telkom, diduga terdapat aliran keuntungan berupa fee dan penerimaan lain dari proyek-proyek yang tidak pernah terealisasi tersebut.

August Hoth disebut menerima sejumlah fee dari kerja sama yang dibangun dengan perusahaan-perusahaan swasta. Dari PT Ata Energi, August memperoleh Rp 800 juta, sementara dari PT Batavia Prima Jaya ia menerima Rp 180 juta.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Herman Maulana, yang selain menjabat sebagai Account Manager Tourism Hospitality Service Telkom juga mengendalikan sebuah perusahaan swasta, turut diperkaya hingga Rp 44 miliar.

Sidang perkara korupsi ini menjadi salah satu kasus besar yang menyeret jajaran pejabat Telkom dan pengusaha swasta dalam dugaan rekayasa proyek fiktif berskala ratusan miliar rupiah. Proses persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pengumuman

Belum ada pengumuman yang dipublish

Download

Belum ada unduhan yang dipublish