Pelaku kekerasan seksual harus dapat rehabilitasi psikologis

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2019 – 2024, Livia Iskandar berpendapat pelaku kekerasan seksual harus mendapatkan rehabilitasi psikologis demi memastikan tak kembali mengulangi perbuatannya di masa mendatang.

“Misalnya, korban tidak ingin melanjutkan (ke ranah hukum), tetap saja di kepolisian mestinya diharuskan untuk ada rehabilitasi psikologis supaya mencegah terulang kembali,” ujar Livia dalam talkshow “Ruang Publik Tanpa Takut : Bergerak Bersama Melawan Kekerasan Seksual” yang diadakan Dinas PPAPP DKI Jakarta, Selasa.

Baca juga: DKI bangun ekosistem dukung pemulihan korban kekerasan seksual

Livia yang kini menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Eksekutif Yayasan Pulih itu mengatakan kekerasan seksual bukan sesuatu yang sifatnya semata personel, melainkan suatu yang struktural.

Oleh karena itu, lanjut dia, penting bagi penegak hukum dan pemerintah untuk memastikan semua pihak terlibat dalam pencegahan dan juga memberikan penguatan.

“Jangan kemudian menyalahkan korban,” kata dia.

Rehabilitasi psikologis bagi pelaku kekerasan seksual bertujuan untuk mengubah perilaku dan pemikirannya agar tak mengulangi perbuatannya. Rehabilitasi ini dapat meliputi terapi perilaku kognitif, terapi kelompok, dan lainnya.

Menurut data Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI, bahwa sejak Januari hingga Maret 2025, tercatat sebanyak 551 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang telah terjadi serta dilaporkan.

Dari total ini, kasus terbanyak terjadi pada Februari 2025 yakni 221 kasus, sementara pada Maret dan Januari 2025 masing-masing sebanyak 170 dan 160 kasus.

Baca juga: DKI tambah 9 Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak

Baca juga: PPPA DKI: hampir 60 persen kekerasan perempuan dan anak terjadi di rumah

Lalu, jumlah kasus berdasarkan kota/kabupaten tempat kejadian, diketahui paling banyak terjadi di Jakarta Timur yakni 22,3 persen (123 kasus), diikuti Jakarta Utara 20,9 persen (115 kasus), Jakarta Selatan 20,1 persen (111 kasus), Jakarta Barat 20 persen (110 kasus), Jakarta Pusat 10 persen (55 kasus), dan Kepulauan Seribu 0,1 persen (1 kasus).

Sementara itu 34 kasus berasal dari luar DKI Jakarta, dan dua kasus lainnya dalam konfirmasi.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Pengumuman

Belum ada pengumuman yang dipublish

Download

Belum ada unduhan yang dipublish