KPK Tahan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana PEN Situbondo

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo. Setelah memeriksa sejumlah saksi, KPK resmi menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Hari ini, Selasa, 4 November, KPK melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 November 2025.

Kelima tersangka adalah Direktur CV Ronggo Roespandi, Direktur CV Karunia Adit Ardian Rendy Hidayat, pemilik sekaligus pengendali CV Citra Bangun Persada Tjahjono Gunawan, karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti sekaligus Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari periode 2021–2022 Muhammad Amran Said Ali, serta wiraswasta yang juga Direktur PT Badja Karya Nusantara As’al Fany Balda.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18.57 WIB, kelima tersangka langsung digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan (rutan) KPK. Mereka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat eks Bupati Situbondo Karna Suswandi. Pada Jumat, 31 Oktober 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara terhadap Karna. Ia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi terkait pengelolaan dana PEN serta proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo.

Selain pidana pokok, Karna juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 350 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 4,55 miliar dengan ketentuan subsider 2 tahun penjara bila tidak dibayar.

Pengumuman

Belum ada pengumuman yang dipublish

Download

Belum ada unduhan yang dipublish