KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah aset milik mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Aset yang ditelusuri penyidik mencakup aset tidak bergerak yang tersebar di beberapa lokasi, termasuk di Bandung, Jawa Barat. “Ada sejumlah aset, di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan itu juga sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 24 Desember 2025.
Budi menjelaskan sebagian aset tersebut diduga merupakan tempat usaha milik Ridwan Kamil. Namun, ia tidak merinci nama maupun jenis usaha yang dimaksud. Menurut dia, aset-aset itu berada di Bandung dan sejumlah daerah lain di luar kota tersebut.
Penyidik KPK akan mendalami sumber perolehan aset-aset tersebut, terutama yang didapatkan saat Ridwan Kamil menjabat sebagai gubernur Jawa Barat. Budi menyebutkan, KPK membuka peluang untuk kembali memeriksa Ridwan Kamil guna memperdalam informasi perihal kepemilikan dan asal-usul aset yang belum dilaporkan ke LHKPN.
Ia menegaskan pelaporan seluruh harta kekayaan merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara dalam kerangka pencegahan tindak pidana korupsi. Karena itu, setiap aset yang tidak tercantum dalam LHKPN akan ditelusuri asal perolehannya oleh penyidik.
Sebelumnya, KPK juga menyatakan berencana memanggil Atalia Praratya untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Atalia merupakan istri Ridwan Kamil.
Pemanggilan tersebut disebut akan bergantung pada perkembangan penyidikan dan kebutuhan pendalaman perkara, terutama sejak tahap awal pengkondisian pengadaan barang dan jasa.
Dalam perkara Bank BJB, penyidik KPK memfokuskan penyidikan pada pengelolaan dana non-budgeter. Ridwan Kamil telah diperiksa penyidik pada 3 Desember 2025. Saat itu, ia menyatakan tidak pernah menerima laporan dari direksi maupun komisaris Bank BJB terkait pengelolaan dana iklan, serta menegaskan bahwa aksi korporasi badan usaha milik daerah berada di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai gubernur.
Dugaan korupsi dana iklan Bank BJB terjadi pada periode 2021–2023, ketika Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Dalam struktur kepemilikan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat merupakan pemegang saham mayoritas Bank BJB dan memiliki peran dalam pengambilan keputusan strategis.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 222 miliar. Hingga kini, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; pengendali agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Ikin Asikin Dulmanan; pengendali agensi Wahana Semesta Bandung Ekspress dan BSC Advertising Suhendrik; serta pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
