KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Peraturan itu berisi 17 pos kementerian atau lembaga yang bisa diisi polisi aktif.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan perpol itu dilandasi Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Menurut dia, aturan dalam UU Polri masih mengikat meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif duduk di jabatan sipil luar organisasi.
“Regulasi pada UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat 3 beserta penjelasannya masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan MK,” kata Truno dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 12 Desember 2025.
Kedudukan Perpol sebagai peraturan hukum
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan Perpol itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Mahfud mengatakan, putusan MK telah membuat anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar organisasi hanya punya dua pilihan. “Jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 13 Desember 2025.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Alan Fatchan Gani Wardhana, mengatakan Perpol memang aturan yang mengatur ke dalam dan ke luar lembaga kepolisian. Daya jangkaunya, kata dia, tidak hanya mengikat di internal Polri tapi juga terhadap pihak-pihak yang terdampak atas berlakunya Perkap. “Dalam konteks Perkap 10 Tahun 2025 artinya berdampak ke kementerian yang disebutkan di dalamnya,” kata Allan saat dihubungi pada Ahad, 14 Desember 2025.
Di institusi kepolisian juga ada Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkap). Bedanya, perkap adalah peraturan yang ditetapkan oleh kapolri dan mempunyai kekuatan hukum mengikat secara internal organisasi.
Meski Perpol mengikat ke luar, Allan mengatakan putusan MK memiliki kedudukan lebih tinggi. Sehingga dia menilai kepolisian tidak bisa menerbitkan Perpol ini setelah adanya putusan MK Nomor 114. “Putusan MK itu kan sebenarnya harus ditindaklanjuti oleh perubahan UU, bukan membentuk Perpol,” kata Allan.
